Caleg Terpilih PKB Jabar Digembleng di Madrasah Siyasi
BANDUNG - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jawa Barat akan mendirikan madrasah siyasi atau sekolah politik, untuk para calegnya yang berhasil menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2019.
"Tentunya kami akan optimalkan peran caleg. Dan pada Juli akhir nanti kami akan bikin namanya adalah madrasah siyasi atau sekolah politik PKB," ungkap Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Caleg terpilih PKB se-Jawa Barat di Kota Bandung, Minggu (19/5).
Huda mengatakan selama 10 hari para caleg yang lolos menjadi anggota dewan akan digembleng dengan berbagai ilmu politik, seperti tentang bagaimana menjadi anggota legislator yang baik.
"Jadi ada 136 caleg terpilih di Kabupaten Kota dan 12 caleg terpilih di DPRD Provinsi Jawa Barat wajib untuk mengikuti madrasah siyasi yang akan dibuat oleh kami," sebut Huda.
PKB Jawa Barat juga meminta para caleg terpilih di tingkat kota/kabupaten dan provinsi Jawa Barat, untuk melakukan kerja pelayanan publik dengan cara memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Sehingga nanti akan kita bikin aplikasinya yang bisa jadi panduan mereka dan setiap hari pengurus bisa mantau aktivitas caleg di seluruh Jawa Barat. Mereka harus benar-benar menunaikan janji yang sudah dikampanyekan dalam pemilu 2019," tegasnya.
Selain itu, pada bimtek tersebut Huda meminta kepada para kader dan caleg yang terpilih menjadi anggota dewan, untuk fatsun terhadap aturan partai. Mereka juga wajib menunaikan janji yang diucapkan pada saat kampanye Pileg 2019.
"Tidak boleh lagi ada anggota dewan yang terpilih dari partai tidak disiplin dan tidak mengikuti semua semua instruksi partai. Saya dalam posisi tegas ketika ada anggota dewan yang tidak aspiratif, tidak memperjuangkan kepentingan konstituen, tidak menjaga marwah partai akan kita pecat kapan pun," Huda menegaskan.
Pada bimtek tersebut, pihaknya mengutarakan sejumlah beberapa instruksi awal dari PKB yang harus dipatuhi seperti melaporkan harta kekayaan ke LHKPN untuk para caleg yang terpilih.
"Jadi ada satu tahapan yang harus diselesaikan semua caleg yaitu melaporkan harta kekayaanya. Karena di Undang-undang disebutkan, kalau ada caleg terpilih yang tak melaporkan harta kekayaannya, langsung didiskualifikasi. Dia tidak boleh dilantik, jadi diganti pemenang selanjutnya," tandasnya. (Ant).