Cegah PHK, Pemerintah Targetkan 8 Juta Pekerja Dapat Subsidi Upah
Jakarta – Pemerintah menargetkan 8 juta pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. BSU tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (21/7).
Mengutip dari www.kemnaker.go.id, Kemenaker mengalokasikan anggaran sebesar Rp8 triliun untuk sekitar 8 juta calon penerima BSU. Data pekerja tersebut berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," jelas Ida.
Ida merinci, kriteria pekerja yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja atau Buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besar iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000. Adapun jenis pekerja yang akan mendapat BSU, yakni pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, dan properti.
Ida menambahkan, besaran BSU yang diberikan kepada pekerja yakni sebesar Rp1.000.000 yang akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," pungkasnya.