Covid naik, masyarakat wajib patuhi protkes dan vaksin

Covid naik, masyarakat wajib patuhi protkes dan vaksin Ilustrasi. Pixabay

Masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan (protkes) dan bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19. Sebab, kasus coronavirus di Tanah Air terus meningkat beberapa pekan terakhir.

Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan, tidak ada yang perlu masyarakat khawatirkan untuk mengikuti vaksin. Menurut dia, ketakutan selama ini karena banyak informasi tidak benar mengenai vaksin.

Bahkan, menurut dia, vaksin AstraZeneca di Eropa pun dinyatakan aman. "Kalau tidak ada keluhannya, kan tidak masalah," kata Tri Yunis kepada wartawan, Selasa (15/6).

Menurut dia, banyak pihak yang bisa mengajak masyarakat vaksin dan menjelaskan tujuan vaksin. Mulai dari tokoh masyarakat, lurah, ketua RW, RT, tokoh agama, hingga selebriti. "Menurut saya semuanya sih potensial," ujarnya.

Tri Yunis mengajak, warga untuk menyaring informasi mengenai vaksinasi dan Covid-19 dengan logika. Sebab, dia melihat banyak berita menyesatkan berseliweran belakangan ini yang tidak masuk logika.

"Jangan melihat informasi yang bukan pada tempatnya dia memberikan informasi. Kalau informasi dari teman, kalau dia bukan dokter jangan dipercaya. Sekarang logika dalam vaksin atau Covid-19 enggak karuan. Yang bukan ahli juga ngomong, itu yang menyebabkan orang-orang terbalik-balik, menjadi kacau balau informasinya," jelasnya.

Sedangkan, Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB, Luqman Hakim mendorong, proses vaksinasi dipercepat, menjangkau semua lapisan masyarakat. Bila perlu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung agar program vaksinasi bebas hambatan.

"Saya yakin, jika setiap hari program vaksinasi mampu menjangkau minimal dua juta orang, dalam waktu tidak lama akan tercipta kekebalan komunal yang menjadi syarat utama pandemi Covid-19 ini berakhir dan kehidupan dapat berjalan normal kembali," kata Luqman.

Dia mengapresiasi, pemerintah yang bergerak cepat menerbitkan Instruksi Nomor 13 Tahun 2021 kepada pemerintah daerah (pemda) agar mengencangkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. "Pemda dan masyarakat memang perlu terus menerus diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan," ucap dia.

Luqman menilai, gejala kejenuhan masyarakat dengan kondisi saat ini terjadi secara meluas. "Begitu juga dengan sebagian pemerintah daerah yang mulai kendor dalam pengendalian Covid-19 di daerahnya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB ini.