Diduga Lalai, Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Tangerang

Diduga Lalai, Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Tangerang Kondisi Blok C II Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran (Foto: Laman alinea.id)

Tangerang, Jurnal Jabar – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tujuh saksi dalam kasus kebakaran Blok C II Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Yusri Yunus, mengatakan Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Tata Usaha menjalani pemeriksaan sejak pagi, sedangkan lima lainnya belum hadir diperiksa atas dugaan kelalaian.

"Kalapas dan Kepala Tata Usaha Lapas Kelas I Tangerang yang sudah hadir. Lima lainnya masih kami tunggu," kata Yusri, Selasa (14/9/2021), dilansir dari laman alinea.id.

Yusri menjelaskan, lima orang lainnya yang belum hadir adalah Kepala Bidang Administrasi, Kepala KPLP, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Sie Keamanan, dan Kepala Sie Perawatan Lapas Kelas I Tangerang. 
 
Menurutnya, jika kelimanya tidak menghadiri pemanggilan hari ini, penyidik akan melayangkan penggilan kedua. 

"Tujuh orang itu diperiksa dengan sangkaan 187, 188 Jo 359 KUHP tentang kelalaian," sambungnya.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari. Hingga saat ini sebanyak 48 narapidana meninggal dunia. Mereka yang meninggal adalah kasus tindak pidana pembunuhan satu orang, teroris satu orang dan sisanya narkotika.

Dari para jenazah narapidana tersebut, 18 di antaranya teridentifikasi, tujuh sudah meninggal dengan identitas yang diketahui. Sementara 23 masih dalam proses identifikasi.