Disdikbud Kaltim Sebut Pendapatan Guru Honorer SMA Sederajat Rp3,9 Juta
Samarinda, Jurnal Jabar – Pendapatan guru honorer di Indonesia masih menjadi persoalan lantaran dinilai terlalu kecil. Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim), Anwar Sanusi mengklaim, pendapatan guru honorer tangka SMA/SMK/ sederajat di wilayahnya sebesar Rp3,9 juta per bulan.
"Kalimantan Timur itu lebih mampu duluan untuk biayai honorer, andai waktu itu usulan yang lima tahun disetujui. Kalau tunjangan sudah ada SK (surat ketetapan) dari gubernur," kata Anwar, Selasa (25/1).
Anwar menjelaskan, pendapatan tersebut terbagi dua, yakni gaji pokok dan tunjangan. Menurutnya, guru honorer yang belum masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sekitar Rp2,9 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian mendapat tunjangan dari Pemprov Kaltim Rp1 juta per bulan.
Ia menyampaikan, pendapatan yang diterima guru honorer melebihi UMP Kaltim yakni Rp3 juta. Sementara itu, guru yang masuk dalam PPPK menerima pendapatan sesuai golongan, mulai golongan I sampai XVII. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Lebih lanjut, Anwar menilai kebijakan penghapusan honorer pada 2025 mendatang menjadi dilema lantaran guru yang bertatus PNS masih jarang. Ia mencontohkan kondisi di Long Apari, Long Bagun dan Long Pahangai di Mahulu. Di sana hanya ada satu guru dan kepala sekolah SMA yang berstatus PNS, sedangkan sisanya honorer.
“Siapa yang nanti ngajar kalau misalkan enggak boleh honor,” ujarnya.