Dishub Kukar Terapkan Pembayaran Non Tunai di CBD

Dishub Kukar Terapkan Pembayaran Non Tunai di CBD Kantong Parkir CBD 1. Sumber Foto: dishub.kukarkab.go.id

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Sistem parkir non tunai di kawasan CBD I dan CBD II di area Taman Kota Raja, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) mulai diterapkan, Minggu (27/2/2022). Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Junaidi, mengatakan pihaknya menyiapkan barcode QRIS yang dikalungkan di setiap juru parkir (jukir).

“Hari ini kita turunkan 10 kawan-kawan jukir dengan dilengkapi barcode QRIS untuk pelaksanaannya. Dengan dibantu kawan-kawan BPD Bankaltimtara, Dishub untuk sosialisasi ke masyarakat,” imbuhnya.

Tarif parkir non tunai berdasarkan Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Perda terkait Retribusi Jasa Usaha yakni untuk R2 Rp2 ribu, mobil dan sejenisnya Rp3 ribu, bus mini, pikap dan truk Rp5 ribu, truk gandeng dan sejenisnya Rp10 ribu.

“Dari pengguna jasa parkir membayar uang cash kepada jukir. Kemudian disimpan (uang) oleh jukir, satu minggu atau 10 hari baru disetorkan ke Dishub, baru ke kas bendahara penerima di Dishub, setelah terkumpul baru disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.

Junaidi menjelaskan Taman Kota Raja dipilih sebagai proyek percontohan pembayaran parkir non tunai ini karena ramai dikunjungi terutama di akhir pekan.

Sebelumnya, parkir untuk roda dua atau R2 hanya ditarik seribu rupiah meskipun parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus. Padahal, tarif untuk keduanya berbeda.

“Kemarin itu mungkin belum menerapkan tarif retribusi ini secara menyeluruh. Disamakan semuanya tarif Rp1,” katanya.