Ditjen PDT Ulas Dana Desa untuk Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT), melalui Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana, menegaskan pentingnya koordinasi dalam peningkatan sarana dan prasarana ekonomi desa, di daerah tertinggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana, Agus Kuncoro, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (29/10).
FGD bertema Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa Bidang Ekonomi di Daerah Tertinggal itu, mencoba untuk mengulas dan menganalisa sejauh mana pemanfaatan dana desa berdampak. Khususnya terhadap percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Sementara, Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Ivanovic Agusta sebagai narasumber menyampaikan, bahwa pembangunan desa berkolerasi 67% terhadap hasil pembangunan daerah tertinggal.
Menurut Ivanovic, hubungannya sangat signifikan antara pembangunan desa dan pembangunan daerah tertinggal.
“Dana desa menjadi salah satu upaya yang perlu dioptimalkan dalam pembangunan daerah tertinggal. Selain itu, strategi yang bisa dikembangkan adalah fungsi koordinasi dan kerja sama, dengan pihak lain seperti lintas Kementerian dan Lembaga, termasuk dengan Pemerintah Daerah”, ungkap Ivanovic memaparkan.
Berikutnya, menurut Ivanovic, perlu ada review dan re-evaluation untuk lebih memfokuskan program pembangunan desa di daerah tertinggal. Caranya yaitu dengan mengubah strategi dan memformulasikan kelembagaan fungsi kelembagaan.
Salah satu opsinya, ia menyimpulkan, pembangunan desa di daerah tertinggal perlu mengoptimalkan peran dan fungsi Ditjen PDT. Tujuannya agar pembangunan daerah tertinggal lebih fokus dan holistik.