Divestasi Saham Freeport Memiliki Legalitas
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Karistiyanto menegaskan, penandatanganan head of agreement (HOA) dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia merupakan basis legalitas.
Untuk itu ada term of conditions dan berbagai tahapan termasuk proses penyelesaian tanggung jawab para pihak. "Itu semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan pada Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintah," kata Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10).
Artinya, proses divestasi memang belum selesai tetapi legalitas sudah ditandatangani. "Ini yang seharusnya dilihat. Fraksi Partai Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligence, penandatanganan HOA dan term of conditions yang ada di dalamnya," ungkapnya.
"Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri," ujarnya.
Hasto menambahkan, menegaskan setelah HOA pemerintah akan menandatangani Divestment Agreement & Sales & Purchase Agreement. Penandatanganan tersebut merupakan kesepakatan terakhir dalam proses divestasi.
"Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perizinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari Kementerian LHK terkait isu lingkungan PTFI," ungkapnya.
"Tanpa IUPK dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum, tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Partai Gerindra," ucapnya.
Hasto menjelaskan proses negosiasi terkait giant mining tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, kata dia, banyak hiruk pikuk terjadi.
"Titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga head of agreement disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport," katanya. (Ant)