DPR Desak Pemerintah Batalkan Syarat Naik Pesawat Wajib PCR
Jakarta, Jurnal Jabar – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, mendesak pemerintah membatalkan syarat wajib PCR pada moda transportasi pesawat terbang. Bukhori juga mengkritik keras rencana pemberlakuan syarat wajib PCR untuk seluruh moda transportasi. Ia menilai, tes antigen sudah cukup sebagai syarat perjalanan.
"Jika pertimbangan pemerintah murni demi kesehatan dan mitigasi risiko gelombang ketiga, maka tentunya bukan tes usap PCR yang menjadi syarat mutlak untuk perjalanan, melainkan cukup rapid test antigen. Sebab, tujuan dari tes PCR adalah untuk tes konfirmasi Covid-19, sedangkan rapid test antigen adalah untuk screening," kata Bukhori, Rabu (27/10).
Bukhori menjelaskan, pemerintah tidak cukup sekadar menetapkan batas harga tertinggi PCR tanpa intervensi langsung melalui kebijakan subsidi. Faktanya, potensi pembengkakan biaya sangat potensial terjadi di pasar kendati pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Bukhori, sampai saat ini pemerintah belum transparan soal komponen biaya tes PCR yang perlu diketahui publik. Apakah dengan tarif Rp275.000 sudah mencakup segala komponen. Ia khawatir tidak adanya transparansi berpotensi disiasati pelaku bisnis agar tetap meraup untung tinggi, sehingga menyimpang dari ketentuan pemerintah.
"Pada akhirnya seruan untuk menurunkan harga tes PCR tak ubahnya hanya sekadar basa-basi pemerintah yang sama sekali tidak bermanfaat bagi publik," tegasnya.
Lebih lanjut, Bukhori mengusulkan kebijakan mobilitas dikembalikan seperti sedia kala, yaitu cukup menggunakan tes antigen atau menetapkan tarif tertinggi tes PCR yakni Rp100.000 melalui skema subsidi.
"Pun jika ingin diperketat, syarat vaksin dosis pertama sebenarnya sudah cukup memadai atau kapasitas okupansi pesawat yang dikembalikan menjadi 50 persen. Apalagi untuk moda transportasi udara, tingkat penularan virusnya relatif rendah," pungkasnya.