DPR RI Desak Kemendag Tangani Kenaikan Harga Minyak Goreng
Nasional – Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, Mufti Anam, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons harga minyak goreng yang mengalami kenaikan. Mufti mengatakan, kenaikan harga minyak berdampak bagi pelaku UMKM di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih.
"Banyak pelaku usaha makanan skala UMKM yang kesulitan dengan naiknya harga minyak goreng. Mau menaikkan harga jual tidak mungkin karena daya beli masyarakat belum pulih," ujarnya berdasarkan keterangan resmi.
Mufti menjelaskan kenaikan ini disebabkan kenaikan harga raw material minyak goreng yakni minyak kelapa sawit atau crude palm oil. Meskipun begitu, menurutnya pasokan minyak goreng di pasar masih memadai. Maka dari itu, ia meminta pemerintah jangan menyerahkan harga minyak goreng ini kepada mekanisme pasar sesuai fluktuasi harga CPO.
"Harga migor (minyak goreng) memang terkait erat CPO sebagai bahan baku utamanya. Di sisi lain, banyak produsen migor yang tidak terintegrasi dengan perkebunan sawit. Sehingga sangat mempengaruhi penentuan harga migor. Tetapi tetap pemerintah, dalam hal ini Kemendag, harus hadir memberi solusi," ujarnya.
Mufti memberikan solusi jangka pendek dan jangka menengah-panjang supaya tidak ada lagi kenaikan harga minyak goreng yang menyulitkan masyarakat.
Solusi jangka pendek yakni Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag harus menggelar operasi pasar dengan sistem penyasaran dan target sistem yang tepat. Selain itu, Kemendag harus segera melakukan intervensi.
"Operasi pasar bisa dilakukan dengan melibatkan produsen terutama yang sudah terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit," ujarnya.
Solusi jangka menengah-panjang, harus memiliki skema antisipasi yang lebih baik dengan mengamati tren perdagangan CPO dunia.
Kenaikan harga ini, tambah Mufti, bisa membahayakan kesehatan masyarakat karena warga bisa saja memakai minyak goreng berulang-ulang lantaran untuk membeli yang baru harganya sudah melonjak naik.