DPRD Jabar Belum Terima Usulan Pembentukan Provinsi Bogor Raya
BANDUNG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan wacana pembentukan provinsi baru, yakni Provinsi Bogor Raya.
"Terkait Provinsi Bogor Raya belum ada masukan ke kami, apalagi masukan secara resmi ke kami. Berbicara usulan pembentukan provinsi baru dari wilayah Jabar, saya malah berharap dan ingin Provinsi Jabar tetap satu," kata Ineu Purwadewi Sundari seperti diberitakan Antara, Rabu (21/8).
Menurut Ineu, Bogor harus tetap masuk dalam Provinsi Jabar karena Provinsi Jabar selama ini diwakili oleh tiga entitas yakni wilayah Cirebon, wilayah Priangan dan wilayah Bogor.
Politisi perempuan dari Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat itu menuturkan, terkait kewilayahan saat ini yang menjadi sorotan adalah terkait moratorium daerah otonom baru (DOB), atau pemekaran wilayah di Provinsi Jabar yakni Garut Selatan, Bogor dan Sukabumi.
"Jadi kemarin itu ada pandangan lebih kepada pemekaran kabupaten/kota di Jabar bukan pemekaran provinsi," kata Ineu.
Ineu mengatakan idealnya Jawa Barat memiliki 38 hingga 40 kabupaten dan kota, supaya pembangunan dan pelayanan publik lebih terjangkau masyarakat.
DPRD Jabar selalu mendorong upaya pemekaran daerah tingkat dua tersebut di Jawa Barat.
"Namun karena ada moratorium DOB dari pemerintah pusat, belum lanjut proses di pusatnya. Tapi di tingkat pemerintah provinsinya sudah selesai yang tiga calon DOB ini," jelas Ineu.
Menurutnya, banyak aspirasi masyarakat yang menginginkan memekarkan wilayahnya supaya bisa lebih maju dan layanan publik lebih terjangkau. Hanya saja, syarat pemekaran wilayah ini tidaklah mudah.
"Tetapi tidak mudah memang karena ada persyaratan sebelumnya. Ada juga kabupaten yang masuk di kami, di pemerintah, tapi persyaratan belum memenuhi, kembali lagi ke daerah. Memang itu memerlukan waktu yang panjang," Ineu menjabarkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemekaran DOB perlu disertai proses, sehingga jangan sampai Pemerintah Pusat dan provinsi saja yang menindaklanjuti di daerah.
"Diperlukan ada pemikiran bersama terkait persyaratannya, misalkan mengenai kemampuan pendapatan daerahnya dan rencana matang setelah pembentukan DOB," pungkas Ineu. (Ant).