Eggi: Saya Menolak Ditahan

Eggi: Saya Menolak Ditahan Eggi Sudjana salah satu tim advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang ditahan karena orasinya tentang people power. Ia ditahan pada Selasa (14/5). (Foto: Antara Foto).

JAKARTA - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan meski polisi resmi menahannya setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.

“Saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan,” kata Eggi saat dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam.

Meski menolak menandatangani surat penahanan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung dibawa ke rutan Polda Metro Jaya setelah polisi menetapkan untuk menahannya.

Eggi sebelumnya telah menerima surat penangkapan pada Selasa pagi usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin (15/5) sore.

Dia tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya selama pemeriksaan hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk menahannya.

"Saya, Insyaa Allah warga negara yang taat hukum, dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap sebagai upaya makar.

Penetapan itu berdasarkan laporan Suriyanto, seorang pendukung calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Profesi Advokat Tidak Dapat Dipidana
Eggi juga menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.

“Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” jelas Eggi kepada pers.

Eggi menambahkan bahwa selain status sebagai advokat, ada beberapa hal lain yang menjadi alasan dirinya menolak ditahan.

Menurutnya, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan bahwa semestinya kode etik advokat yang diproses lebih dahulu.

Selain itu, Eggi juga menyebutkan sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu.

Eggi juga menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai "people power".

Eggi akan menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. (Ant).