Fatwa MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto
Jakarta, Jurnal Jabar – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Ketua MUI, Asruron Ni’am, mengatakan penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015," kata Asruron, dalam Forum Ijtima Ulama, Kamis (11/11).
Asruron menjelaskan, MUI juga menetapkan kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Menurutnya, kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar.
Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Kendati demikian, MUI menyebut, uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," pungkas Asruron.