Gunakan Remote Rutserv saat SKD CPNS, 225 Peserta Didiskualifikasi
Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo buka-bukaan soal kecurangan yang terjadi saat Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2021. Tjahjo menegaskan, setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi (Tilok).
“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” kata Tjahjo, Rabu (27/10).
Tjahjo mengungkapkan, hasil forensik IT menunjukkan PC atau laptop yang digunakan saat SKD CPNS sudah terpasang aplikasi remote rutserv. Aplikasi ini memungkinkan orang lain di luar Tilok membantu mengerjakan SKD.
“Dengan aplikasi ini, orang lain di luar Tilok (titik lokasi) tersebut membantu peserta mengerjakan SKD. Rata2 dengan 1 soal peserta curang bisa mengerjakan soal dalam waktu 7 detik baik Tes Inteligensia Umum (TIU) yang sejatinya orang pintar sekalipun butuh waktu 30-50 detik untuk mengerjakan soal tersebut,” ungkapnya.
Tjahjo menjelaskan, kecurangan terjadi di Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41 dan Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.
Ia menambahkan, keputusan ini diambil pada rapat Panselnas (panitia seleksi nasional) yang terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPANRB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tjahjo memastikan, kecurangan SKD CPNS tidak hanya terjadi di Kabupaten Buol saja. Menurutnya hal ini bisa terjadi di tempat lain karena melibatkan banyak orang.
“Bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih. (Saya) berharap kasus ini hanya ada di Buol, tapi segala kemungkinan bisa terjadi. Becik ketitik ala ketara,” sambungnya.
Lebih lanjut, jika peserta menggugat dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan, maka dapat diuji ulang. Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan ini harus ditindak sesuai dengan peraturan perundangan.