Guru Madrasah Non-PNS Segera Terima Insentif Rp2 Juta dari Kemenag

Guru Madrasah Non-PNS Segera Terima Insentif Rp2 Juta dari Kemenag Direktur GTK Madrasah Kemenag, Muhammad Zain (Foto: kemenag.go.id)

Jakarta, Jurnal Jabar - Penyaluran insentif bagi 320.000 guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) oleh Kementerian Agama (Kemenag) memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan tahun ini masing-masing guru menerima Rp250.000,- per bulan selama 8 bulan. 

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250.000 per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi, totalnya Rp2 juta dipotong pajak sesuai ketentuan," kata Zain, dilansir dari laman alinea.id.

Zain mengklaim, pemberian insentif ini merupakan wujud perhatian pemerintah karena anggaran Kemenag terbatas dan tidak termasuk program mandatori seperti tunjangan profesi.

Lebih lanjut, Zain menyampaikan pembayaran insentif tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Dengan demikian, besarannya sama secara nasional. 

"Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag). Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya.

Melansir laman kemenag.go.id, insentif diberikan kepada sasaran yang memenuhi kriteria, yakni:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di Simpatika;
2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru non-PNS yang diangkat pemerintah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk jangka waktu minimal 2 tahun secara terus-menerus, tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag, serta bertugas sebagai guru. Namun, diprioritaskan bagi yang telah lama mengabdi dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi;

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;

9. Belum usia pensiun (60 tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah; 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah; dan

12. Tidak rangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, ataupun 
legislatif.