Habib Bahar bin Smith Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Habib Bahar bin Smith atau Muhammad Bahar ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pengajuan pada 1 Desember 2018.
"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari (Sabtu) ini," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (1/12).
Penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid. Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polisi mengagendakan pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor, Senin (3/12) di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelumnya, Muannas Alaidid menyebutkan, Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Jokowi. "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," ucap penceramah itu.
Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab. Melainkan perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.
"Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," ucap Muannas. (Ant)