Harga Tes PCR akan Turun Jadi Rp300 Ribu
Nasional- Pemerintah akan menurunkan harga tes Polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp300 ribu. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penurunan harga ini untuk merespons banyaknya kritikan dari masyarakat terkait aturan PCR sebagai syarat perjalanan.
"Rencana ini sesuai dengan arahan Presiden agar PCR menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam," kata Luhut dalam jumpa pers evaluasi PPKM Mingguan, Senin (25/10) dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Luhut menambahkan meskipun kasus Covid-19 secara nasional saat ini sudah menurun, namun pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru.
Diketahui berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan saat ini tarif tertinggi tes PCR Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.