Hari Ini, KPK Panggil Taufik Kurniawan Sebagai Tersangka Kasus DAK Kebumen
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) dalam penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Rabu (21/11).
"TK diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/11).
Febri mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebelumnya telah diperiksa, Rabu (7/11). Saat itu, kata dia, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Putera Ramadhan (PR) atau PT Tradha.
Taufik sebelumnya mengaku dikonfirmasi soal penganggaran. Namun, saat itu Taufik enggan menerangkan lebih detail saat dikonfirmasi soal pembahasan anggaran di Komisi XI DPR RI terkait DAK untuk Kabupaten Kebumen.
"Tanya penyidik saja ya," ucap Taufik.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK tengah mendalami asal usul uang yang diduga turut diterima Wakil Ketua DPR itu. Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (30/10)
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar. Imbalan tersebut terkait memuluskan perolehan DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Trdha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)