Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 6 Bulan
BANDUNG - Sekitar 14.060 narapidana di 33 rutan dan lapas se-Jawa Barat (Jabar) diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-74. Sebanyak 499 di antaranya, langsung bebas.
"Remisi umum I sebanyak 13.561. Dan remisi umum II bebas pada hari ini 499 orang," ucap Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, Sabtu (17/8).
Pengurangan masa tahanan diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan. Berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Misalnya.
Syarat tambahan berlaku bagi napi korupsi. Seperti membayar denda dan bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Tersangka beberapa kasus korupsi, M. Nazaruddin. Satu dari 64 koruptor yang menerima remisi.
"Nazarudin mendapat remisi enam bulan. Ini tahun ketujuh yang bersangkutan," pungkasnya, seperti diberitakan detikcom.