Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Ma'ruf Menang, Saksi BPN Menolak
JAKARTA - Dini hari tadi Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan diumumkan KPU di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat dan dibacakan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.
Berikut ini perolehan hasil Pileg DPR RI secara nasional:
PKB: 13.570.097 (9,69 persen)
Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen)
PDIP: 27.053.961 (19,33 persen)
Golkar: 17.229.789 (12,31 persen)
Nasdem: 12.661.792 (9,05 persen)
Garuda: 702.536 (0,05 persen)
Berkarya: 2.929.495 (2,09 persen)
PKS: 11.493.663 (8,21 persen)
Perindo: 3.738.320 (2,67 persen)
PPP: 6.323.147 (4,52 persen)
PSI: 2.650.361 (1,89 persen)
PAN: 9.572.623 (6,84 persen)
Hanura: 2.161.507 (1,54 persen)
Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen)
PBB: 1.099.848 (0,79 persen)
PKPI: 312.775 (0,22 persen)
Jumlah pemilih dalam Pileg DPR RI berjumlah 199.979.320 pemilih, sementara jumlah suara sah Pileg DPR RI secara nasional 139.971.260 suara.
Seusai hasil penghitungan Pemilu dibacakan, KPU mempersilakan seluruh saksi peserta pemilu menandatangani berita acara.
Berdasarkan pantauan, saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, saksi PKS, saksi Partai Berkarya, saksi Partai Gerindra, dan saksi PAN menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Pro dan Kontra
Pro dan kontra pengumuman ini langsung menyeruak di linimasa. Ada yang mengkritisi dan menganggap janggal, khususnya terkait waktu pengumuman yang tidak biasa yaitu dini hari. Ada juga yang meresponnya dengan positif.
Pengamat Hukum Ketatanegaraan Refly Harun turut berkomentar terkait pengumuman KPU di akun Twitter-nya. "Pemenang sudah ditentukan. Kalaupun dibawa ke MK (mahkamah konstitusi), kecil peluang untuk mengubah hasil. Paling sekadar menyumbang bagi evaluasi Pemilu ke depan," kata Refly.
Pemenang sudah ditentukan. Kalaupun dibawa ke MK, kecil peluang untuk mengubah hasil. Paling sekadar menyumbang bagi evaluasi Pemilu ke depan.
— Refly Harun (@ReflyHZ) May 21, 2019
Namun, ia juga menjelaskan bahwa untuk sekadar membuktikan ada kecurangan, maka MK dapat menjadi forumnya. Menurutnya persidangan MK bisa disaksikan seluruh rakyat, tapi dengan paradigma signifikan memengaruhi hasil pemilu. "Kiranya tidak mudah untuk mengubah hasil di MK," ujar Refly.
Secara normatif Refly juga menyampaikan bahwa ada tindak lanjut setelah pengumuman ini.
"Pertama, kita harus menunggu apakah Prabowo-Sandi akan mengajukan sengketa ke MK atau tidak. Kalau tidak, game is over. Jokowi-Ma'ruf akan diumumkan sebagai calon terpilih. Kedua, kalau mengajukan sengketa, kita akan menunggu belasan hari ke depan untuk tahu bagaimana hasilnya. Apakah permohonan akan dikabulkan atau ditolak. Yang jelas, sejak 2004, semua permohonan sengketa Pilpres ditolak," jelasnya.
Refly juga menjelaskan alasan permohonan sengketa Pilpres ke MK kerap ditolak. "Mengapa permohonan ditolak? Karena memang tidak mudah membuktikan klaim kecurangan berdasarkan aspek kualitatif dan kuantitatif. Secara kuantitatif, harus bisa didalilkan kehilangan/penggelembungan suara minimal separoh dari 16.957.123 suara," kata Refly.
Sedangkan dari gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Aziz Subekti saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil penetapan pilpres 2019.
"Pertama, seperti berita yang telah beredar bahwa kami, saya Aziz Subekti dan sebelah saya Pak Didik Hariyanto sebagai saksi dari BPN 02, menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan. Penolakan ini sebagai momen moral, bahwa kami tidak akan menyerah untuk mengawal ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan apa saja yang akan menciderai demokrasi. Terima kasih ketua atas kebijaksanaannya," papar Aziz setelah pembacaan hasil final rekapitulasi dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.
Sementara itu, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso mengatakan akan terus bersama dengan pendukung Prabowo Subianto. "Saya akan terus bersama saudara-saudaraku pendukung Pak Prabowo - kita sabar dan optimis. Semoga makin mahfum jika disentuh kalimat-kalimat tersirat. Mencerna dengan tenang "azaz dan taktik" di hari-hari ke depan," kata Priyo dalam akun Twitternya, Selasa (21/5) pukul 1:32 WIB.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait hasil pengumuman ini. (Ant).