Indonesia Tetap Reekspor Sampah Plastik Ilegal
JAKARTA - Pada tahun 2015-2016, puluhan kontainer sampah ilegal pernah masuk ke Indonesia. Jumlahnya puluhan ton dan pastinya tidak ramah lingkungan. Akhirnya sampah-sampah itu dikembalikan lagi (reekspor) ke negara asalnya.
Begitulah cerita singkat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tentang reekspor sampah. Ia menegaskan Indonesia akan tetap melakukan reekspor sampah plastik yang masuk secara ilegal.
"Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal. Dan pada dasarnya ketentuannya ada, oleh karena itu kita akan melakukan reekspor," kata Siti usai melakukan Halal Bi Halal dengan jajarannnya di Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (10/6).
Sedangkan terkait dengan prosedur reekspor, Siti mengatakan bahwa hal tersebut akan melibatkan dinas Bea Cukai dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Langkah-langkahnya (reekspor) sudah bisa dilakukan. Hari ini akan dirapatkan di tingkat Dirjen. Pasti kita akan rapat dengan Bea Cukai, Menko Ekuin (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan (Menteri) Perdagangan," ujar Siti.
Sebelumnya Peneliti ICEL Fajri Fadillah mengatakan dua aturan tentang sampah impor yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sudah cukup kuat untuk mengendalikan impor limbah. Namun implementasinya yang masih perlu diawasi.
"Pemerintah perlu mengevaluasi kembali perusahaan yang memiliki izin impor plastik dan paper scrap, apakah sudah sesuai perizinan, dan apakah praktik yang mereka lakukan tidak mencemari lingkungan," tegas Fajri. (Ant).