Ini Hukumnya Jemaah Haji Wanita Berdesakan Cium Hajar Aswad
MEKKAH - Jamaah perempuan yang memaksakan diri berdesakan dengan laki-laki untuk mencium hajar aswad, kata Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH DR Ahmad Kartono, dinilai sebagai tindakan berkategori haram jika dilakukan.
“Lebih khusus kepada kaum wanita, kalau situasinya berdesakan dengan laki-laki yang tadinya hukum (mencium hajar aswad) sunnah, menjadi haram,” kata Ahmad Kartono di Kota Mekkah, Selasa (23/7).
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada jamaah perempuan untuk melihat situasi dan kondisi jika ingin menjalankan sunnah mencium batu tersebut.
Menurut dia, lebih utama mengerjakan sesuatu yang menjadi wajib dan rukun dalam berhaji, ketimbang mengejar yang sunnah namun mendapatkan lebih banyak mudharatnya.
“Jika ada keinginan untuk mencium hajar aswad adalah harus lihat situasi dan jaga kesehatan diri sendiri adalah wajib daripada kita jatuh dalam kebinasaan,” kata Ahmad.
Di sisi lain, ada pula orang yang rela membayar jasa orang lain untuk bisa membantu mencium hajar aswad dan jasa tersebut memang banyak ditawarkan oleh oknum-oknum di Masjidil Haram.
Kartono menyebut hal itu sebagai pelanggaran karena tidak ada ketentuan dan adabnya dalam Islam.
“Ini pelanggaran seseorang yang menjajakan jasanya untuk mencari orang yang ingin mencium hajar aswad kemudian harus bayar, tidak ada ketentuan tentang itu bahwa adabnya tata kramanya tidak ada. Orang dalam situasi mestinya sedang khusyuk beribadah tapi dipengaruhi dengan cara-cara lain malah membayar ini suatu pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah,” katanya.
Menurut dia, masih banyak tempat-tempat di Mekkah yang merupakan tempat penuh kemuliaan untuk berdoa.
Secara filosofi kata dia, mencium hajar aswad diibaratkan seperti bersalaman dengan Allah, dalam rangka mendapatkan keselamatan kebahagiaan dunia dan akhirat. Sehingga tak heran semua orang berlomba untuk bisa melakukannya. (Ant).