Jabar Akan Kaji Tiga Raperda
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengajukan nota pengantar untuk pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda), kepada DPRD Provinsi Jawa Barat.
Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pendidikan Keagamaan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Tentang Raperda Pelayanan Kesehatan, Emil menjelaskan bahwa dalam UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta mendapatkan layanan kesehatan. "Hak asasi ini berlaku universal bagi rakyat Indonesia termasuk Jawa Barat," ujar Emil.
Indeks kesehatan tinggi merupakan indikator dari kesejahteraan masyarakat sehingga Pemprov Jabar harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat.
Kendati penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat telah diatur dalam Perda No.10 Tahun 2019, peraturan itu perlu ditinjau kembali. “Alasan kami, karena perlu penyesuaian terkait adanya peraturan perudang-undangan yang baru sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional,” kata Emil.
Tujuannya supaya pemprov bisa menjamin setiap orang memiliki derajat kesehatan tinggi, sehingga dapat hidup secara produktif dan berkualitas, mengembangkan potensi kecerdasan dengan memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, terintegrasi, serta komprehensif.
Pemprov Jabar pun wajib menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan, dan meningkatkan mutu layanan kesehatan. “Paling penting adalah memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memperoleh haknya,” kata Emil.
Sementara, Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan karena Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat memiliki tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, dan kawasan pemukiman sesuai dengan UU No.1 Tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
“Penyusunan Raperda dan materi teknis P3KP sesuai dengan keputusan menteri PUPR No 12 2014 tetang Pedoman Perencanaan Pembangunan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ucap Emil.
Emil juga melanjutkan, RP3KP Provinsi Jabar dan kabupaten/kota bersifat saling melengkapi. Artinya, tugas Pemprov Jabar menyusun RP3KP lintas Kabupaten/Kota. Sedangkan, pemerintah kabupaten/kota bertugas menyusun RP3KP di wilayahnya.
“Saat ini, Jawa Barat menghadapi beberapa masalah, pembangunan pusat dan Provinsi yang perlu ditangani oleh perangkat hukum terpadu," tambah Emil.
Kemudian, di bidang perumahan, secara kuantitas di Provinsi Jabar terdapat 1,2 juta unit rumah. Sementara, kualitas perumahan yang tidak layak huni sebanyak 191.746 unit, dan masih banyak kawasan kumuh yang perlu penanganan melalui penataan dan peningkatan akses, terhadap infrastruktur dasar.
Raperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan, serta penghidupan yang terencana. Kemudian, perpaduan dan keseimbangan perkembangan antarwilayah, antarsektor dan antarlokasi.
Tujuan selanjutnya adalah mengoptimalkan partisipasi masyarakat, mewujudkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. (Ant).