Jabar Bentuk Raperda Keagamaan

Jabar Bentuk Raperda Keagamaan Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil. (Foto: Antara Foto).

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (pemprov) dan DPRD Jawa Barat saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Keagamaan, yang akan menjadi pedoman pemprov dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Alhamdulillah, kemarin saya telah menyampaikan nota pengantar terkait tiga raperda usulan Provinsi Jawa Barat, salah satunya tentang Raperda Pendidikan Keagamaan," kata Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil atau Emil, di Bandung.

Gubernur Emil menuturkan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan ini juga akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan. Dia mengatakan pendidikan keagamaan perlu mendapatkan perhatian khusus, karena pendidikan keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa, untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang berwawasan luas.

Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan keagamaan di wilayahnya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan amanah undang-undang. Raperda Pendidikan Keagamaan meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal, lima agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Kong Hu Cu.

Emil mengatakan, Pemprov Jawa Barat memiliki mimpi mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan fundamental, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyebut, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

"Keberadaan pendidikan agama dan keagamaan sudah menjadi kenyataan sosiologis yang komplit dan menyatu dalam praktek kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa Barat, yang dikenal religius," jelas Emil.

Oleh karena itu, keberlangsungan pendidikan keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa pendidikan agama menjadi pendidikan yang memberikan pengetahuan, sikap kepribadian dan keterampilan dalam mengamalkan nilai-nilai kebaikan. 

"Sedangkan, pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik yang menuntut penguasaan pengetahuan ajaran agama dan mengamalkan ajaran agama," harapnya.

Tujuan Pemprov Jawa Barat membuat peraturan daerah tersebut adalah:

1. Memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

2. Memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan. 

3. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui lembaga pendidikan keagamaan. 

4. Meningkatkan kualitas peserta didik dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama. 

5. Meningkatkan profesionalitas serta akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan.

"Sesuai komitmen akan dibahas oleh dewan supaya jelas dan adil dalam melindungi para kiai, santri dan pesantren, juga pendidikan agama lain yang nonmuslim harus dibantu dan dilindungi. Mudah-mudahan peraturan yang akan dibahas ke depan Jawa Barat bisa naik kelas," papar Emil menutup penjelasan. (Ant).