Jaksa Agung Klaim Masyarakat Ingin Koruptor Divonis Mati
Jakarta, Jurnal Jabar - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengklaim masyarakat ingin vonis mati kepada koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi rasa keadilan. Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya agar pidana mati tersebut bisa diterapkan kepada koruptor.
"Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat," kata Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati, Kamis (25/11).
Burhanuddin mengibaratkan koruptor sebagai seorang penjahat kemanusiaan. Menurutnya, koruptor adalah musuh bersama yang harus ditumpas. Dirinya meminta para pihak yang tidak mendukung gagasan vonis mati koruptor menyampaikan kajian terkait penolakan hukuman tersebut.
"Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat serta hal yang perlu diingat adalah bahwa dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat," jelasnya.
Jaksa Agung menilai kejahatan korupsi menimbulkan disharmonisasi sosial di tengah masyarakat. Pemberian vonis mati merupakan upaya untuk mengembalikan harmoni tersebut.
Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan negara dapat mengabaikan HAM seseorang apabila orang tersebut tak melakukan kewajiban asasi yang diatur dalam perundang-undangan. Pancasila sebagai dasar hukum negara menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam tertib kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Negara akan senantiasa melindungi hak asasi setiap orang, namun di sisi lain orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain," sambungnya.
Burhanuddin merujuk pada Pasal 28 J ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang memungkinkan negara untuk mencabut HAM setiap orang apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Maka penjatuhan sanksi pidana mati koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan," pungkasnya.