Jokowi Bebaskan Abubakar Ba'asyir Pekan Depan

Jokowi Bebaskan Abubakar Ba'asyir Pekan Depan Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

BOGOR - Ustaz Abubakar Ba'asyir akhirnya dapat menghirup udara bebas usai dibebaskan tanpa syarat dari Lembaga Pemasyarakatan Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam hitungan pekan ke depan, ustaz 81 tahun itu bakal meninggalkan sel tahanan.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam akun Facebook pribadinya, Jumat (18/1). Dalam postingannya Yusril mengaku berhasil meyakinkan Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir.

"Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Penasehat Hukum Jokowi Ma’ruf Amin berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustad Abubakar Ba'asyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor," tulis Yusril.

Yusril mengungkapkan, Jokowi tidak keberatan membebaskan salah satu pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min itu. Menurutnya, Jokowi mempertimbangkan rasa kemanusiaan mengingat Ba'asyir saat ini berusia 81 tahun.

"Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebesan tanpa syarat-syarat yang memberatkan," ucapnya.

"Oleh sebab itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog, dan bertemu Abubakar Ba'asyir di LP Gunung Sindur," tulis Yusril melanjutkan.

Yusril datang ke LP Gunung Sindur didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor. Dalam pembebasan tanpa syarat tersebut keluarga Ba'asyir di Solo turut hadir. Termasuk pengacara sang ustaz Achmad Michdan dan mengaku bersyukur atas bebasnya Ba'asyir.

Usai bertemu Ba'asyir, pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin itu melaporkan seluruh perbincangannya ke Jokowi. Pembebasan akan dilakukan pekan depan. Setelah itu, Ba'asyir kembali ke Solo dan tinggal di rumah anaknya Abdul Rahim.