Jokowi Respons Kasus Baiq Nuril, PKB: Bukan Intervensi Hukum
JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai tepat respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kasus Baiq Nuril. Dia pun menegaskan respons Jokowi bukanlah bentuk intervensi hukum.
Karding menilai, langkah yang diambil Jokowi sejalan dengan prinsip penegakan hukum di Indonesia. Jokowi, kata dia, menaruh perhatian besar terhadap kasus hukum yang dialami Baiq.
"Saran Presiden Jokowi agar Baiq mengajukan peninjauan kembali (PK) dan mengirim permohonan grasi bukanlah intervensi hukum, tapi kecintaan pemimpin kepada rakyatnya," kata Karding dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/11).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf itu menerangkan, Jokowi menilai Baiq sebagai korban yang semestinya mendapat perlindungan dan bukan disalahkan. "Presiden ingin Baiq mendapatkan keadilan tanpa ada intervensi darinya," ujarnya.
Dia mengatakan, Jokowi sangat serius memperjuangkan hak dan perlindungan terhadap perempuan. Sehingga, kata dia, perlu mendapatkan afirmasi atau perhatian khusus.
Menurutnya, perhatian dan komitmen Jokowi terhadap perempuan dapat dilihat dari jumlah menteri di Kabinet Kerja. Sedikitnya ada delapan menteri yang mewakili kaum hawa.
Karding mencontohkan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Anfasa Moeloek, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
"Karena itu kasus yang dialami Baiq, turut meningkatkan komitmen Presiden dalam upaya melindungi perempuan dari kekerasan, pelecehan, dan ketidakadilan. Presiden selama pemerintahannya sangat concern terhadap perlindungan dan pemberdayaan perempuan," ungkapnya.
Selain itu, dia menilai kasus Baiq harus menjadi pembelajaran dan pekerjaan rumah seluruh masyarakat. Pasalnya, kasus tersebut menunjukkan sensitivitas penegak hukum belum sepenuhnya memadai dan melindungi perempuan.
Menurutnya, hukum tidak bisa dilihat hanya dari sisi prosedural saja. Melainkan, kata dia, subtansi keadilan dan kemanusiaan juga harus dikedepankan.
"Siapa pun tidak bisa mengerti pelaku yang melecehkan Baiq secara verbal dibiarkan tapi Baiq yang menjadi korban pelecehan malah dihukum," katanya.
Karding mengatakan, perbaikan hukum Indonesia akan terus ditingkatkan pemerintahan Jokowi. Salah satunya, kata dia, dengan meningkatkan kapasitas dan sensitivitas aparat penegak hukum terhadap isu-isu kelompok rentan kekerasan seperti perempuan dan anak. (Ant)