Kasus DAK Kebumen, KPK Tetapkan Taufik Kurniawan Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Timur (Jatim).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Taufik diduga menerima hadiah untuk melakukan sesuatu yang sejatinya merupakan hal yang tidak patut. Dia menambahkan, politikus asal Partai Aman Nasional (PAN) itu pun dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"TK (taufik Kurniawan) diduga menerima hadiah atau janji menggerakkan atau melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016," kata Basaria, sata konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).
Terkait larangan ke luar negeri, kata dia, surat pencegahan telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (26/10). Pencegahan tersbeut pun dinilai sebagai suatu yang lazim dilakukan kepada pihak-pihak yang keteranganya tengah dibutuhkan KPK daalm penanganan kasus.
Nama Taufik sebelumnya muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad. Saat itu Yahya menyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya juga mengaku dua kali bertemu dengan Taufik yakni di Jakarta dan Semarang.
Menurut Basaria, atas perbuatannya Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Taufik sendiri terakhir kali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Kabupaten Kebumen, Rabu (5/9).