Kejagung Gandeng BPN dan Perbankan Cari Sisa Aset Tersangka Asabri
Jakarta, Jurnal Jabar – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perbankan dalam upaya mencari sisa aset tersangka korupsi PT Asabri (Persero) yakni Edward Seky Soryadjadja, Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief.
"Kalau soal tanah kami kerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) seluruh Indonesia, kalau rekening (kerja sama) dengan bank-bank," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, Selasa (4/1).
Supardi mengatakan, sampai saat ini upaya pencarian aset ketiga tersangka itu hanya dilakukan di dalam negeri. Menurutnya, upaya pencarian aset di luar negeri dikesampingkan karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kalau luar negeri tidak gampang, bisa nanti setelah perkara selesai,” ujar Supardi.
Kejagung hingga saat ini belum mendapatkan aset ketiga tersangka, penyidik juga belum melimpahkan berkas perkara ketiganya. Sementara penyidik juga masih mencari keterlibatan pihak lainnya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan tujuh terdakwa Asabri, tersangka Edward disebutkan menerima uang Rp121 miliar dari penempatan saham SUGI. Tersangka Betty disebut menerima uang senilai Rp431 miliar dari rangkaian saham gorengan Asabri. Sedangkan tersangka Rennier menerima uang senilai Rp254,2 miliar atas saham PT Evio Securittas.