Kejagung Periksa Dirut Lion Air soal Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Kejagung Periksa Dirut Lion Air soal Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia (Foto: apg.or.id)

Jakarta, Jurnal Jabar - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Lion Mentari Airlines atau Lion Air, Edward Sirait dan VP Internal Audit PT. Maintenance Facility Aero Asia Tbk tahun 2018, Edi Kuncoro sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk seluk-beluk jenis pesawat yang diadakan oleh Garuda. Kemudian penjelasan tentang jumlah nilai beli, maupun jual pesawat yang ada dalam pengadaan oleh Garuda.

“Karena mereka (saksi Edi Kuncoro dan Edward Sirait) tahu juga tentang jenis pesawat yang dibeli Garuda itu,,” kata Supardi, Kamis (10/2) dikutip dari alinea.id.

Ia menilai, keterangan dari pihak Lion Air dapat menambah pengetahuan untuk membantu penyelidikan. karena memiliki pesawat yang sama dengan Garuda Indonesia yakni ATR 72-600.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,7 triliun. Perkara itu terjadi periode 2009-2014 dan sampai saat ini. Menurutnya, kasus tersebut terkait dengan proses pengadaan dan sewa sejumlah unit pesawat terbang jenis ATR 72-600, dan CRJ 1000. Jumlah unit pesawat itu mencapai total 64 unit.

Ada sejumlah saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, seperti Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2017, Helmi Imam Satriyono; Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Juliandra dan VP Base Maintenance PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk tahun 2009, Syachrip Haryanto.

“Dari tujuh yang diperiksa, itu cuma dua yang tadi hadir ke penyidik. Yang lainnya, nanti dipanggil ulang,” pungkas Febrie.