Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Aset
Jakarta, Jurnal Jabar - Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, bernama Eliza terkait aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE), Selasa (9/11).
“Pemeriksaan terkait dengan aset dan pemblokiran,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, Rabu (10/11), dilansir dari laman alinea.id.
Supardi menjelaskan, sampai saat ini belum dapat disimpulkan apakah istri Alex Noerdin mengetahui perbuatan suaminya. Menurutnya, di struktur PDPDE Gas, PDPDE Sumsel dan PT DKLN (Dika Karya Lintas Nusa) tidak ditemukan nama istri Alex Noerdin.
“Kalau di struktur PDPDE Gas, PDPDE Sumsel dan DKLN tidak ada (nama istri Alex Noerdin),” jelasnya.
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.
Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat ALexNoerdin. Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.
Terakhir, berkas perkara empat tersangka itu sudah diserahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, sejumlah aset sudah mulai dilakukan penyitaan untuk pengembalian kerugian negara.