Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Wajib Perumahan TNI
Jakarta, Jurnal Jabar – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus koneksitas mengenai dugaan tindak pidana korupsi tunjangan wajib perumahan (TWP) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi, menegaskan saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut. Menurutnya, penyelidikan dilakukan bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil).
“Kami sistemnya mem-backup Jampidmil,” kata Supardi, Rabu (24/11) dilansir dari laman alinea.id.
Supardi menjelaskan, sempat dilakukan gelar perkara mengenai kasus tersebut dan ditemukan dugaan adanya banyak pihak yang terlibat. Ia menambahkan, TWP merupakan iuran rutin yang diberikan anggota TNI kepada Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP).
Lebih lanjut, Supardi menduga uang yang telah dikumpulkan para prajurit tersebut digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi itu banyak pihak yang terlibat karena iurannya saja dilakukan sekian tahun dan sekian jabatan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Jampidmil sudah melakukan rapat koordinasi dengan pusat Polisi Militer (PM). Namun, belum diketahui berapa jumlah dugaan kerugian yang terjadi.