Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Bumi
Jakarta, Jurnal Jabar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010-2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengatakan Komisaris Utama PDPDE juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Eben dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).
Eben menjelaskan, Kejagung menahan Alex yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar selama 20 hari ke depan.
“Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan,” sambungnya.
Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.