Kejagung Tetapkan Brigjen TNI Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan
Jakarta, Jurnal Jabar - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat, Brigadir Jenderal (Brigjen) YAK sebagai tersangka dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan kasus ini diusut tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer. Selain dari unsur TNI, Kejagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP.
"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Leonard, dikutip Senin (13/12).
Leonard menjelaskan, Brigjen YAK telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 hingga sekarang. Sementara, tersangka NPP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung terhitung mulai 10 Desember 2021.
Ia mengungkapkan, kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, terdapat juga penempatan investasi dari dana tersebut yang dikelola tanpa memedomani ketentuan.
Menurut Leonard, penempatan dana TWP yang tak sesuai dengan ketentuan itu dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
"Sehingga, dapat menjadi sebuah kerugian negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet dari gaji prajurit sebelum diserahkan," jelasnya.
Lebih lanjut Leonard menyampaikan, uang yang disalahgunakan tersebut kemudian menjadi beban bagi negara karena ada kewajiban untuk mengembalikannya. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.
Adapun Brigjen YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp127,73 miliar. Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Kejaksaan menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.