Kejaksaan Agung Periksa 22 Saksi Kasus Jiwasraya
JAKARTA - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 22 saksi, pada Kamis (27/2), terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dari 22 saksi yang diperiksa tersebut, tiga di antaranya adalah karyawan dari bank tempat penyimpanan dana, yang diduga terkait dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
"Penyidik meminta keterangan dari ketiga karyawan bank tersebut untuk mendapatkan data terkait rekening tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/2) malam.
Sementara 19 orang saksi lainnya yang diperiksa hari ini, sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan atau tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup.
Dari 19 saksi itu terdiri dari tujuh saksi manajemen PT. AJS, tujuh saksi perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, satu saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID dan tiga saksi pegawai tersangka Benny Tjokrosaputro dan PT. Hanson Internasional.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. (Ant).