Kejaksaan Tunggu Kehadiran Buni Yani
DEPOK - Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali menegaskan, masih menunggu kedatangan terdakwa Buni Yani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Dia menjelaskan, pengacara Buni Yani sudah menelepon ke Kepala Kejari Depok akan hadir pada hari ini, Jumat (1/2) untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Menurut pengacaranya, Buni Yani akan hadir pada hari ini secara kooperatif," kata Abdul Muis di Kejari Depok.
Ketika ditanyakan apakah Buni Yani akan dilakukan penahanan, Abdul Muis menjawab, ini bukan bicara penahanan tapi melaksanakan putusan hukum yang telah inkrah.
"Kalau dia tak hadir maka akan dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Depok segera mengeksekusi Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih lima hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum terdakwa Buni Yani," kata Kepala Kejari Kota Depok Sufari.
Sufari menegaskan, pihaknya sudah menerima salinan putusan maka sesuai dengan KUHAP harus segera dieksekusi. Semua proses sudah dilakukan mulai dari Pengadilan Negeri (PN), upaya banding, hingga kasasi sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.
"Sesuai dengan KUHAP akan segera kita lakukan eksekusi," ujarnya menegaskan.
Diketahui, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh PN Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. (Ant)