Kemenag Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis 1.000 UMK di Banyuwangi
Banyuwangi, Jurnal Jabar – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memfasilitasi sertifikasi halal bagi 1.000 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Abdul Syakur, mengatakan pihaknya mengapresiasi karena di Banyuwangi sudah ada 5.150 pelaku UMK yang memiliki sertifikat halal.
“Di Banyuwangi sudah ada ribuan pelaku UMK tersertifikasi halal (melalui skema) self declare. Ini bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia, dalam percepatan sertifikasi halal," kata Abdul, dikutip dari kemenag.go.id, Sabtu (19/8).
Abdul menjelaskan, Kemenag juga mengapresiasi langkah kolaboratif berbagai stakeholder di Banyuwangi untuk mempercepat capaian sertifikasi halal.
"Misalnya sosialisasi ini, yang dilakukan BPJPH bersama Kemenkop UKM dan Pemda Banyuwangi. Ini bentuk langkah bersama untuk mendorong lebih banyak pelaku UMK memperoleh kemudahan mengajukan sertifikasi halal," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul berharap program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) oleh Kemenag di Banyuwangi bisa meningkatkan kesadaran pelaku UMK mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk mereka.
"Kami berharap, ini juga bisa dilakukan di daerah lain. Dan sertifikasi halal melalui self declare ini, gratis. Jadi segera dimanfaatkan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, menyampaikan selama kegiatan dilaksanakan sudah bertambah 1.000 pelaku usaha yang tersubmit dan teregister pada sistem Sihalal melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal self declare.
“Bagi pelaku usaha yang belum terdaftar, kami akan membuka pendaftaran di setiap minggunya melalui link yang disediakan oleh Diskop UMP Banyuwangi,” tutur Nanin.