Kemenkes Pantau Realtime Pelayanan di 32 Puskesmas se-Kukar

Kemenkes Pantau Realtime Pelayanan di 32 Puskesmas se-Kukar Peluncuran Aplikasi Pintu Sukses dan Penerapan Aplikasi SIKDA Generik 2021. Sumber Foto: prokom.kukarkab.go.id

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Proses pelayanan kesehatan 32 puskesmas di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dapat dipantau secara realtime oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan.

"Saat ini proses pelayanan kesehatan di 32 Puskesmas dapat dipantau secara real time baik oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi dan bahkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Bupati, Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Sunggono saat peluncuran Aplikasi Pintu Sukses dan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) Generik 2021, Jumat (26/11).

Pemantauan puluhan puskesmas ini melalui SIKDA Generik 2021 yang telah diintegrasikan dengan PCare BPJS, Sisrute, SISDMK, dan JKN Online. Menurut Edi, data real time pada bidang kesehatan sangat penting karena apabila ada kasus-kasus penyakit yang berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB) maka dapat segera diketahui dan diantisipasi penanganan serta penanggulangannya.

"Saya merasa bangga pada hari ini, karena Kukar telah mampu mengaplikasikan SIKDA Generik yang merupakan aplikasi generik yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan bahkan telah diintegrasikan (bridging) dengan PCare BPJS, Sisrute, SISDMK, dan JKN Online," katanya.

Dalam keterangannya, Edi menyebut layanan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Selain itu juga data dan informasi kesehatan yang diperlukan harus tersedia secara regular yang setiap perkembangannya dapat dipantau secara intensif," terangnya.

Edi menyebutkan pengembangan sistem informasi kesehatan sebagai standar input merupakan suatu keharusan agar capaian program kesehatan dapat diukur secara kuantitatif, berkualitas, real time dan tepat waktu. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan permasalahan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pendataan dan penginputan dan mendukung terciptanya Satu Data Indonesia.