Kemnaker: Pekerja Terpaksa WFH, Berhak Dapat Upah
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen akan memberikan perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dirjen PGI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan perinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha, Rabu (7/7).
"Demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti saat ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah," tegas Indah Anggoro dilansir dari laman Kemnaker.go.id.
Menurut Indah, adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilahkan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomer M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Ia menambahkan, jika ada penyesuaian atau adjusment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.