KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan

Jakarta, Jurnal Jabar - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan sawit bukan tanaman hutan. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK, Agus Justianto mengatakan, sikap tersebut berdasarkan berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademis berlapis.

''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestasi (PHL) KLHK, Agus Justianto, Senin (7/2).

Agus menjelaskan, pemerintah belum berencana merevisi peraturan tersebut. Menurutnya, Peraturan Menteri (Permen) LHK P.23/2021 juga tidak memasukkan sawit sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

"Pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut," tegasnya.

Pemerintah kini lebih fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi sejak beberapa dekade lalu, terutama masifnya ekspansi penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non-prosedural dan tidak sah. Agus menilai, praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur dan non-prosedural di dalam kawasan hutan menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis, dan sosial yang harus diselesaikan.

"Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi," ujar Agus.

Mengenai infiltrasi yang tidak sah atau keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan, KLHK mendorong penyelesaiannya memenuhi unsur-unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Agus berharap, penegakan hukum yang dilakukan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat dan hutan.

"Pendekatan ultimum remedium diambil sebagai tindakan jalan tengah yang adil dan baik bagi semua pihak, termasuk untuk kelestarian hutan," tutur Agus.