Kominfo Sahkan Merger Indosat dan Tri Indonesia
Jakarta, Jurnal Jabar - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengesahkan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Direktur Jenderal SDPPI Kemenkominfo, Ismail, mengatakan penggabungan atau merger ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ismail, pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (8/11).
Ismail menjelaskan, pemerintah telah menerima permintaan merger PT Hutchison 3 Indonesia atau yang kita kenal H3I dan PT Indosat Tbk pada 20 September 2021. Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Selanjutnya, merger kedua perusahaan akan disebut PT Indosat Ooredoo Hutchison atau IOH. Menurut Ismail, merger ini diberikan dengan berapa syarat dan ketentuan.
Salah satu syaratnya ialah kedua perusahaan yang telah melakukan merger tersebut wajib melakukan penambahan site (pembangunan BTS) baru hingga tahun 2025.
Selain itu, perusahaan harus mampu menyediakan jaringan seluler hingga 2025 untuk jumlah desa dan kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan, Kemenkominfo juga meminta perusahaan untuk mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz.
"Dan yang terakhir syarat dari ketentuan prinsip perusahaan gabungan ini wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz frequency band data (FBD) atau 2x5 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz" pungkas Ismail.