Korupsi Gas Bumi Sumsel, Kejagung Periksa Pegawai PDPDE Gas
Jakarta, Jurnal Jabar – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan pihaknya memeriksa karyawan PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas sebagai saksi atas kasus korupsi gas bumi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Diperiksa untuk pendalaman transaksi keuangan di PT PDPDE Gas," kata Leonard dalam keterangan resmi, dilansir dari laman alinea.id.
Kasus tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas yang merupakan rekanan diduga telah menerima keuntungan fantastis selama 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya sekira Rp30 miliar selama sembilan tahun.
Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.