KPK Panggil Direktur Bisnis PT INTI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (22/11), memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Teguh Adi Suryandono, yang kantor pusatnya berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemanggilan ini dalam penyidikan kasus suap pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS), pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI, pada tahun 2019.
Teguh dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara (DMP).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (22/11).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka pada Kamis (1/8), yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta, atau teman dekat dari mantan Darman Mappangara.
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada Rabu (2/10).
Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra, sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Tujuan pemberian uang tersebut, agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT AP II Andra, sejak mereka sama-sama bekerja di PT LEN Industri. (Ant).