KPK Panggil Menkum HAM Terkait KTP Elektronik

KPK Panggil Menkum HAM Terkait KTP Elektronik Dok. Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Antara)

JAKARTA - Penyidik KPK hari ini memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk dimintai keterangan mengenai pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari.

"Iya, benar ada jadwal pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/6).

Yasonna dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan anggota II DPR RI dari Fraksi PDIP. Selain Yasonna, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Taufiq Effendi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Yasonna sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-el yang saat ini sudah menjadi terpidana, seperti Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto) dan Made Oka Masagung dari pihak swasta.

Selain itu, untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Sementara itu Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan KTP-el.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 sampai 2012 di Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.

Kasus berikutnya, Markus menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 sampai 2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)