KPU Depok Ajukan Anggaran Pilkada Sebesar Rp64 miliar
DEPOK - KPU Depok Jawa Barat mengajukan anggaran sebesar Rp64 miliar yang akan dipakai untuk tahapan pilkada sejak awal dan selesai. "Anggaran sebesar itu untuk semua tahapan hingga pilkada selesai," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (20/8).
Ia mengatakan, jika ada yang mengatakan anggaran sebesar itu sangat besar maka tidak menjadi masalah. Sebab, menurutnya, ini sifatnya hanya mengajukan saja dan menunggu persetujuannya. "Kami bisa menyesuaikan diri dengan anggaran yang nantinya disetujui," tuturnya.
Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada September 2020, tapi hingga kini belum ada penjelasan soal waktu tahapan pilkada tersebut. "Hingga saat ini belum ada informasi kapan dimulainya tahapan pilkada tersebut," kata Nana.
Sebelumnya, KPU juga telah memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 digelar pada 23 September, sehingga tepat setahun sebelumnya akan dilakukan peluncuran pelaksanaan.
"KPU sudah memutuskan Pilkada pada 23 September 2020 maka 23 September 2019 digelar peluncuran pelaksanaannya dan kami sudah meminta semua pihak terkait memulai tahapan,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
KPU juga mengingatkan, pemerintah daerah memerhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah 9NPHD0 berupa penyediaan anggaran untuk biaya Pilkada 2020.
"Ada dua hal yang harus diperhatikan jika NPHD sudah ditandatangani, yaitu besaran anggaran dan waktu pencairannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman ketika ditemui usai rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik, serta calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin (12/8).
Menurut Arief, jika besaran anggaran dan waktu pencairannya tidak sesuai harapan, maka dikhawatirkan akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada yang berimbas pada proses penyelenggaraan.
Menurut Arief, NPHD ditandatangani setelah Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan selesai diundangkan, sehingga menjadi pedoman semua pihak untuk menjalankan proses Pilkada.
"KPU sudah membuat PKPU tentang tahapan dan sudah diproses, tinggal perundangan. Sekarang masih di Kemenkum-HAM untuk diundangkan sehingga setelah selesai akan menjadi pedoman," ucap mantan ketua KPU Jatim itu.
Pedoman tersebut tak hanya berlaku untuk KPU atau penyelenggara pemilu lainnya serta pemerintah daerah, tapi juga untuk partai politik peserta Pilkada, agar memerhatikan kapan waktu tepat mengajukan calon kandidat kepala daerah. (Ant).