KPU Jabar mengingatkan Parpol segera lapor LPPDK
Bandung - Setiap partai politik peserta pemilu di Indonesia wajib melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing.
Hal tersebut berlaku juga di Jawa Barat. Tetapi, hingga saat ini hanya tiga partai politik yang baru melaporkan LPPDK ke KPU Jawa Barat.
Reza Alwan Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat mengingatkan bahwa pembukaan penerimaan LPPDK sudah berjalan sejak 26 April 2019. Sementara batas akhir penerimaan LPPDK ditutup pada tanggal 2 Mei 2019.
"Jadi untuk level provinsi yang sudah lapor itu ada tiga, yakni Golkar, PAN, dan Perindo. Sementara PKS katanya sedang berproses," ungkap Reza di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa.
Selain itu pihaknya mengimbau kepada parpol tingkat kota untuk bisa segera memberikan LPPDK pada tanggal 1 Mei 2019 kepada KPU wilayahnya masing-masing.
"Kalau dikasih waktunya sampai tanggal 2 mereka akan kehabisan waktu untuk menyerahkan kepada kami," katanya.
Jika suatu parpol tidak melaporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan Undang-Undang, calon dari partai tersebut tidak akan dilantik meskipun terpilih.
"Secara aturan kalau melebihi batas waktu mereka tidak memenuhi syarat-syarat formalnya. Sehingga sanksinya luar biasa," kata dia.
Dengan demikian, ia berharap agar seluruh parpol peserta pemilu segera menyetor LPPDK kepada pihak KPU di daerah masing-masing. Setelah itu laporan tersebut akan diaudit oleh akuntan publik.
"Mudah-mudahan besok tanggal satu Mei itu sudah semuanya," kata Reza. (ANT).