KPU Karawang: 12 PPK Akui Ada Aliran Dana dari Seorang Caleg
KARAWANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Miftah Farid mengatakan, hasil klarifikasi sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terkait praktik jual-beli suara pada Pemilihan Umum 2019 telah disampaikan ke KPU Jawa Barat.
"Bahan-bahan klarifikasi (dari PPK) kami sampaikan kepada pimpinan di Jawa Barat," katanya, di Karawang, Selasa (18/6).
Proses klarifikasi tersebut telah dilakukan pada Senin (17/6). Setelah proses klarifikasi itu, langsung disampaikan ke KPU Jawa Barat.
Sementara dari hasil klarifikasi, Farid tidak membantah adanya aliran dana yang masuk ke anggota PPK. Keterangan yang diberikan anggota PPK, ternyata benar adanya aliran uang.
"Iya betul terjadi. Artinya memang ada aliran dana yang masuk dari salah satu caleg ke mereka (PPK). Betul mengakui, rekan-rekan mengakui, yang 12 orang (PPK) ini mengakui," ungkap Farid.
Sebelumnya dikabarkan, terdapat 12 PPK di Karawang yang menerima sejumlah uang dari salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.
Uang itu merupakan uang pelicin agar caleg tersebut berhasil lolos ke Senayan. Tapi caleg itu tidak lolos, kemudian membongkar kasus jual beli suara tersebut.
Selain melibatkan 12 PPK, aliran uang jual-beli suara itu juga dikabarkan masuk ke kantong salah seorang Komisioner KPU Karawang.
Total jumlah uang yang diterima para petugas penyelenggara Pemilu di Karawang itu di atas Rp500 juta. (Ant).