KPU Siapkan 'E-Rekap' dengan ITB

KPU Siapkan 'E-Rekap' dengan ITB Ketua KPU Republik Indonesia, Arief Budiman (kanan) bersama Rektor ITB, Kadarsyah Suryadi di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (11/10/2019). (Foto&keterangan: Antara).

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapkan kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB), untuk membangun sistem rekapitulasi suara berbasis elektronik (e-Rekap).

Rencananya, ini akan diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua KPU Republik Indonesia, Arief Budiman, mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan ITB sejak 2004 dalam proses Pemilu. Menurutnya, kerja sama untuk Pilkada 2020 itu merupakan jangka pendek, sedangkan jangka panjangnya ia akan siapkan untuk Pilpres 2024.

"Sejak pemilu 2004 juga kita udah kerjasama dengan ITB. Kerjasama ini bukan kepentingan beberapa golongan, tapi untuk kepentingan NKRI," kata Arief di Gedung Rektorat ITB di Bandung, Jumat (11/10).

Dengan adanya e-Rekap, menurutnya akan mempermudah proses Pemilu yang sebelumnya berjalan cukup rumit. Nantinya, metode tersebut dapat memangkas anggaran pelaksanaan Pemilu, serta mempersingkat waktu proses pemilihan hingga penetapan hasil.

"Kami ingin hasil rekap elektronik itu jadi hasil resmi, nantinya seperti Pileg itu tidak perlu lebih dari lima hari (sudah ada hasil)," tegasnya.

Sebelum tahun 2019 berakhir, ia mengatakan akan mendorong regulasi penggunaan e-Rekap dengan pihak legislatif agar bisa segera ditetapkan. Regulasi tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Nanti administrasi dan anggarannya, termasuk persiapan membangun sistem bersama tim dari ITB," kata Arief.

Ia berharap, melalui rekapitulasi berbasis elektronik ini bisa meminimalisir terjadinya kesalahan, bahkan kecurangan dalam proses penjumlahan hasil suara.

"Rentang panjang proses rekapitulasi secara berjenjang yang memakan waktu nantinya bisa dikurangi secara signifikan, melalui adanya e-Rekap ini masyarakat dapat dengan cepat mengetahui hasil pemungutan suara, tanpa harus menunggu rekap berjenjang," jelasnya. (Ant).