Kratom Kembali Dilarang, Pemkab Kukar Carikan Alternatif Profesi Petani Kratom
Nasional- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera mendata petani Kedemba atau Kratom untuk mecarikan solusi agar beralih profesi. Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Kukar, Sukotjo mengatakan langkah ini dilakukan menyusul Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pelarangan total konsumsi Kratom karena masuk dalam narkotika golongan 1.
"Sebelumnya Kementan RI sempat kembali mengizinkan penggunaan tumbuhan endemik Kalimatan tersebut sebagai suplemen makanan dan obat," kata Sukotjo saat menghadiri Bimbingan Teknis Stakeholder Pada Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Kukar, Kamis (21/10) dilansir dari laman humas.kukarkab.go.id.
Sukotjo mengatakan, kegiatan bentuk sinergi antara Pemkab Kukar dengan BNN Provinsi Kaltim untuk memperkenalkan terkait dengan tanaman-tanaman kedaerahan yang masuk dalam kategori narkotika golongan I. Saat ini banyak masyarakat masih belum banyak yang mengetahui jika tanaman Kedemba atau Kratom masuk kategori narkotika golongan I, dan ini harus segera disosialisasikan.
"Kratom bagi masyarakat sekitar untuk masakan dan lain sebagainya, ternyata pada dosis tertentu itu nanti akan berefek negatif terhadap penggunanya jika salah digunakan" pungkasnya.
Ia menambahkan Pemkab Kukar akan melibatkan BNN, Perangkat Kecamatan dan Pemerintahan Desa serta stakeholders terkait untuk menggencarkan sosialisasi bahaya konsumsi Kratom.
Sementara itu, Kepala BNN Kaltim, Wisnu Andayana mengatakan kegiatan Bimtek ini merupakan program dari pusat dan kami memfasilitasi, dan bagi peserta yang hadir diberikan pengetahuan dan keterampilan sebagai solusi jika tanaman Kratom ini sudah dilarang pada 2022.
"Jadi jangan hanya Kratom ini dilarang tetapi juga harus ada solusinya dan semuai ini untuk kebaikan masyarakat," tutupnya.