KSPSI Sebut Surat Edaran Gubernur Jabar Timbulkan Polemik
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil, tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memicu polemik.
Harapan itu terkait upah buruh setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos. Ini mengenai pelaksanaan aturan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020, kepada seluruh pemimpin perusahaan di wilayahnya.
Seperti diberitakan oleh Antara, Senin (2/12), Andi mengatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran itu, menimbulkan polemik.
Menurut Andi, mengingat menurut aturan ketetapan mengenai upah buruh, mestinya dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur, bukan hanya surat edaran. Sehingga ada konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.
"Dengan mengeluarkan surat edaran, ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan bahwa tidak wajib menyesuaikan upah buruh," kata Andi.
"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," ujarnya.
Andi menjelaskan, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan sudah ada aturan bahwa kalau perusahaan benar-benar tidak mampu menaikkan upah, maka penangguhan kenaikan upah bisa dilakukan.
Pada 1 Desember, Gubernur Jawa Barat akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimal Kabupaten/Kota, di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Andi menyebut, penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu sebagai kabar menyejukkan bagi buruh. Ia berharap, Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait upah buruh.
Penerbitan surat keputusan itu juga diharapkan membuat situasi kembali kondusif. (Ant).